Menu

Mode Gelap
Tambal Sulam Jalan Panaragan Jaya Diragukan Kualitasnya, Warga Khawatir Cepat Rusak Kembali KPU Tulangbawang Barat Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, DPT Capai 230.950 Jiwa Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS Sukacita Keluarga yang Berbuntut Rencana Pelaporan Oknum Polisi

Tubaba

RAKSASA KERUGIAN NEGARA TERBONGKAR! 10 PROYEK SPAM TULANG BAWANG BARAT RP 7,2 MILIAR PAKAI PIPA GOT UNTUK AIR MINUM, PPK MALAH KONFIRMASI SUDAH DITERIMA SEMUA

badge-check


					RAKSASA KERUGIAN NEGARA TERBONGKAR! 10 PROYEK SPAM TULANG BAWANG BARAT RP 7,2 MILIAR PAKAI PIPA GOT UNTUK AIR MINUM, PPK MALAH KONFIRMASI SUDAH DITERIMA SEMUA Perbesar

RAKSASA KERUGIAN NEGARA TERBONGKAR! 10 PROYEK SPAM TULANG BAWANG BARAT RP 7,2 MILIAR PAKAI PIPA GOT UNTUK AIR MINUM, PPK MALAH KONFIRMASI SUDAH DITERIMA SEMUA

Tulang Bawang Barat Update24.co.id– Selasa, 19 Mei 2026 – Fakta memalukan sekaligus mencurigakan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebanyak sepuluh paket proyek strategis pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang seluruhnya dibiayai uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, senilai total Rp 7.203.117.000, ternyata semuanya melanggar aturan dasar yang paling mendasar dan tegas diatur hukum.

Alih-alih menggunakan pipa khusus air minum yang kuat dan aman sesuai standar negara, yang dipasang di seluruh lokasi proyek justru pipa limbah atau pipa got jenis PVC SLG Kelas D dengan nomor standar SNI 06-0084-2002.

Harus diketahui bersama, pipa ini secara tertulis di dalam standarnya sendiri dijelaskan KHUSUS DAN HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, GOT, SELOKAN DAN DRAINASE, SAMA SEKALI TIDAK BOLEH DAN TIDAK DIRANCANG UNTUK AIR BERSIH ATAU DIPAKAI DALAM TEKANAN.

Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR setempat, Nurul Azmi, dengan mudahnya membenarkan hal ini dan menyatakan semua proyek itu sudah dinyatakan selesai dan diterima, padahal jelas-jelas bertentangan dengan hukum, berbahaya bagi kesehatan, dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Berikut rincian lengkap proyek-proyek bermasalah itu:

1. Peningkatan SPAM di Tiyuh Marga Jaya – Nilai: Rp 684.117.000

2. Peningkatan SPAM di Tiyuh Toto Makmur – Nilai: Rp 728.000.000

3. Pembangunan Baru SPAM & Sanitasi di Tiyuh Panaragan Jaya – Nilai: Rp 700.000.000

4. Peningkatan SPAM di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga – Nilai: Rp 700.000.000

5. Peningkatan SPAM di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan – Nilai: Rp 1.225.000.000

6. Peningkatan SPAM di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih – Nilai: Rp 700.000.000

7. Peningkatan SPAM di Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung – Nilai: Rp 500.000.000

8. Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah – Nilai: Rp 700.000.000

9. Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah – Nilai: Rp 1.268.000.000

10. Peningkatan SPAM di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar – Nilai: Rp 700.000.000

Pemeriksaan mendalam di lapangan membuktikan satu fakta yang tidak bisa dibantah: Di setiap titik proyek, seluruh pipa yang dipasang memiliki keterangan jelas di badannya: PVC SLG / Kelas D, SNI 06-0084-2002.

Penggunaan pipa jenis ini SECARA TEGAS DAN JELAS DILARANG OLEH PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 27 TAHUN 2016PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 30 TAHUN 2016  tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. tepatnya

BaB III PASAL 52, AYAT (3), HURUF b
Isinya berbunyi persis:

“Jaringan perpipaan dan sambungan rumah WAJIB menggunakan pipa HDPE PN 10 atau PVC Kelas AW yang memenuhi SNI.

DILARANG KERAS menggunakan pipa PVC Kelas SLG, D, L atau jenis lain yang dikhususkan untuk saluran pembuangan air limbah/gorong-gorong*, karena tidak memenuhi kekuatan tekan dan syarat kesehatan air minum.”*

Sedangkan yang WAJIB dipakai untuk proyek SPAM menurut kontrak dan peraturan adalah: Pipa HDPE SNI 7644:2010 atau PVC Kelas AW, yang memang khusus didesain untuk jaringan air minum bertekanan, kuat, aman, dan tahan lama.

Sepuluh proyek senilai lebih dari 7 miliar ini SEMUA MELANGGAR HUKUM SECARA TERBUKA DAN TERTULIS, tapi tetap dipasang, tetap diuji coba, dan tetap dianggap selesai.

Penggunaan pipa limbah untuk air bersih ini membawa konsekuensi yang sangat berat dan merugikan di segala sisi:

Dari sisi teknis: Pipa SLG memiliki ketebalan dinding jauh lebih tipis, lemah, dan tidak lentur. Tidak mampu menahan tekanan air, mudah penyok, pecah, atau bocor hanya dalam hitungan bulan setelah dipasang. Akibatnya, proyek yang diharapkan bertahan puluhan tahun ini dipastikan gagal fungsi dalam waktu singkat, uang miliaran rupiah habis percuma.

Dari sisi kesehatan: Bahan pipa ini tidak diuji dan tidak disertifikasi aman untuk bersentuhan dengan air minum. Berisiko tinggi melepaskan zat berbahaya yang mencemari air, sehingga warga yang menggunakannya berpotensi terserang berbagai penyakit. Ini sama saja mengalirkan air minum lewat saluran kotoran.

Dari sisi keuangan: Ini adalah indikasi paling kuat adanya penyimpangan anggaran dan kerugian negara. Harga pipa SLG jauh lebih murah dibandingkan harga pipa HDPE atau PVC AW yang seharusnya dipakai sesuai RAB dan kontrak. Selisih harganya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta per paket, jika dijumlahkan kesepuluhnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ke mana larinya selisih uang itu? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab.

Yang paling mengejutkan dan memicu banyak pertanyaan adalah pengakuan langsung dari pihak yang bertanggung jawab. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026), PPK Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, Nurul Azmi, tidak menyangkal sedikitpun. Justru dengan tegas ia membenarkan semuanya seolah itu hal yang wajar dan diperbolehkan, meski jelas-jelas bertentangan dengan isi pasal di atas.

“Ya benar, di sepuluh paket proyek ini memang menggunakan pipa PVC SLG SNI 06-0084-2002, dan semuanya sudah kami lakukan PHO (Penyerahan Hasil Pekerjaan) semua,” tegas Nurul Azmi.

Artinya: Meski barangnya jelas tidak sesuai, melanggar aturan tertulis, dan berbahaya, pihak pengelola proyek tetap menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai dan layak diterima. Dengan demikian, proses pembayaran senilai miliaran rupiah pun sudah atau siap dilakukan penuh, tanpa potongan apapun.

Kesepuluh proyek itu dikerjakan oleh sejumlah perusahaan pelaksana, yaitu:
CV. Putri Menggala Bersatu
PT. Aranta Bangun Nusantara
CV. Bandar Sai Jaya
CV. Sandytha Jaya Perdana
CV. Jaya Nawai
CV. Lebak Indah
Trengginas Tirta Jaya Abadi
CV. Bima Arkana

Seluruhnya memiliki waktu pelaksanaan 180 hari kalender sesuai keterangan yang tertera di papan nama proyek di setiap lokasi.

Kasus ini mengangkat tanda tanya yang sangat besar dan serius: Bagaimana mungkin sepuluh proyek sekaligus senilai miliaran rupiah bisa lolos dari setiap tahap pengawasan? Bagaimana mungkin barang yang dilarang keras secara tertulis itu bisa diterima begitu saja oleh pihak yang berwenang? Apakah ada kesengajaan di balik semua ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambal Sulam Jalan Panaragan Jaya Diragukan Kualitasnya, Warga Khawatir Cepat Rusak Kembali

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

KPU Tulangbawang Barat Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, DPT Capai 230.950 Jiwa

1 Juli 2026 - 08:32 WIB

Plt Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Setiawan Galakkan Gerakan Pengumpulan Sampah Plastik di Lingkungan Kerja

25 Juni 2026 - 18:05 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS SMKN 1 TBT Rp4,4 Miliar, LSM KAMPUD Siap Lapor Jaksa!

25 Juni 2026 - 10:32 WIB

LSM KAMPUD Tubaba Soroti Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 TBT, Siap Laporkan ke Aparat Hukum

25 Juni 2026 - 02:51 WIB

Trending di Tubaba