LSM KAMPUD Tubaba Soroti Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 TBT, Siap Laporkan ke Aparat Hukum
Update24.co.id-Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Suhendri, menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah. Isu ini belakangan menjadi sorotan sejumlah media daring.
Menurut Suhendri, pihaknya berencana melaporkan Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Titis Sungkowo, kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Nilai dana BOS yang dikelola sekolah tersebut dalam dua tahun anggaran ditaksir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar.
“Kami telah mengumpulkan berbagai pemberitaan dan berkoordinasi dengan sejumlah jurnalis. Nilainya sangat besar, sehingga perlu diperiksa guna memastikan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendri, Rabu (24/6/2026).
Ia mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan seluruh anggaran pendidikan, termasuk dana BOS, harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi meningkatkan mutu pendidikan serta memberi manfaat langsung bagi siswa.
Suhendri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pos-pos anggaran yang dinilai perlu dikaji lebih dalam. Di antaranya adalah belanja administrasi dan honor yang jumlahnya terbilang besar dibandingkan alokasi untuk peningkatan kompetensi guru serta pengembangan mutu pendidikan.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap aparat hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta instansi terkait melakukan pengawasan secara menyeluruh,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2025 SMKN 1 Tulang Bawang Tengah menerima dana BOS sebesar Rp2.244.800.000 untuk 1.403 siswa. Dana disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp1.122.400.000.
Realisasinya:
– Administrasi sekolah: Rp728.471.700
– Honor guru: Rp346.708.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp16.300.000
– Langganan daya dan jasa: Rp176.097.200
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp324.571.200
– Alat multimedia pembelajaran: Rp35.590.000
– Bursa kerja, praktik kerja industri, dan kegiatan terkait: Rp133.627.000
– Uji dan sertifikasi kompetensi: Rp17.350.000
Sementara itu, pada 2024 sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2.219.200.000 untuk 1.387 siswa. Realisasinya:
– Administrasi sekolah: Rp599.872.000
– Honor guru: Rp608.682.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp23.100.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp284.183.000
– Alat multimedia pembelajaran: Rp59.050.000
– Bursa kerja dan praktik kerja industri: Rp189.420.600
– Uji dan sertifikasi kompetensi: Rp16.100.000
Suhendri menilai komposisi belanja selama dua tahun anggaran tersebut perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.















