DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN
Tulang Bawang Barat, Senin (02/02/2026) – Kecurigaan penyimpangan dalam pengelolaan hibah untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya untuk wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, semakin menguat. Diduga, proses hibah yang diberikan pada tahun 2025 menyertakan syarat tertentu yang belum transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana publik.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, total hibah yang dialokasikan mencapai Rp157.500.000. Sebesar Rp150.000.000 di antaranya diberikan kepada Kodim 0412 Lampung Utara, sementara Rp7.500.000 dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa.
Indikasi penyimpangan mulai terlihat dari keterangan Sekertaris Satpol PP Sudarmani dan Joni selaku Bendahara, yang menyatakan bahwa pagu hibah yang diberikan hanya berjumlah Rp100.000.000 dan tidak ada tambahan lainnya. “Ya, diberikan hibah dengan pagu sebesar Rp100.000.000 ke Kodim 0412 Lampung Utara dan tidak ada tambahan lainnya,” jelas mereka.
Jika dugaan ini terbukti benar, kasus ini berpotensi berujung pada masalah hukum serius, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan dan memberikan update informasi secepatnya jika ada kemajuan baru dalam penanganan kasus.














