Update24.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah investasi peradaban. Sebuah langkah mulia untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi unggul lewat asupan gizi yang cukup. Namun, di lapangan, niat baik negara ini kembali diuji oleh penyakit kronis yang tak kunjung sembuh: korupsi, manipulasi, dan keserakahan oknum.
Publik baru-baru ini dibuat geram oleh temuan mencengangkan. Ratusan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdaftar gagah di sistem digital, namun nihil di dunia nyata. Tidak ada bangunan, apalagi aktivitas memasak.
Lebih gila lagi, saat titik koordinatnya dilacak, lokasi “dapur umum” tersebut justru berada di tengah hutan belantara, bentangan sawah, hingga kompleks pemakaman. Jika terbukti secara hukum, ini bukan lagi sekadar salah ketik atau kelalaian administrasi. Ini adalah skandal besar yang merampok hak anak-anak Indonesia demi isi dompet pribadi.
Dalam tata kelola modern, digitalisasi seharusnya memperketat pengawasan. Sialnya, dalam kasus ini, sistem digital justru diakali untuk melahirkan proyek fiktif.
Modusnya terbilang licin sekaligus memilukan. Titik-titik SPPG kosong didaftarkan menggunakan nama yayasan tertentu, bahkan ada yang nekat mencatut nama pejabat internal. Setelah lolos verifikasi sistem, “titik hantu” ini diperjualbelikan kepada pihak lain yang tergiur mencicipi manisnya kue anggaran MBG. Program kemanusiaan ini pun bergeser fungsi menjadi komoditas pasar gelap.
Potensi kerugiannya pun tidak main-main—disebut-sebut bisa menyentuh angka Rp1 triliun per bulan! Tentu angka fantastis ini masih harus dibuktikan lewat audit resmi. Namun, sekecil apa pun penyimpangannya, mencuri dari piring makan anak-anak sekolah adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat. Sebab, setiap rupiah yang mengalir di program ini berasal dari keringat pembayar pajak.
Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus ini patut diacungi jempol. Namun, publik menuntut pengusutan tidak berhenti di level kroco atau makelar lapangan. Hukum harus menjalar hingga ke akar-akarnya: dari sang konseptor titik fiktif, penikmat aliran dana, hingga oknum regulator yang meloloskan sistem bodong ini.
Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika ada oknum internal yang bermain mata, seret ke pengadilan. Sebaliknya, jika ada pihak yang namanya hanya dicatut, pulihkan nama baik mereka demi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, argumen bahwa sebagian lokasi “masih dalam tahap pembangunan” juga harus didengar secara adil agar tidak menjadi penghakiman sepihak. Meski begitu, dalih tersebut tidak boleh jadi tameng untuk memaklumi titik koordinat yang secara akal sehat mustahil dijadikan dapur umum—seperti di tengah kuburan.
Kasus SPPG fiktif ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Pengawasan tidak boleh lagi dilakukan hanya dari balik meja atau layar komputer. Data digital yang tampak sempurna wajib diuji langsung dengan realitas di lapangan.
Lebih dari sekadar kecanggihan sistem, kasus ini memberikan tamparan keras bahwa proyek sebesar apa pun akan runtuh jika dikelola oleh orang-orang yang tuna-integritas.
Makan Bergizi Gratis adalah tumpuan harapan bagi jutaan keluarga di Indonesia. Jangan biarkan harapan itu layu sebelum berkembang hanya karena ulah segelintir koruptor. Negara harus menunjukkan taringnya. Sebab, ketika seseorang tega mengorupsi makanan untuk anak-anak, yang mereka curi sebenarnya adalah masa depan bangsa ini. (*)














