Menu

Mode Gelap
“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan” Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi IWO Tubaba Bentuk Tim Sosial Kontrol Usai Warga Keluhkan Menu MBG: Porsi Tidak Sesuai dan Diduga Basi

Fashion

Kembali Kejaksaan Negeri Tahuna Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus DD Kapitalaung Desa Beha Inisial A.S

badge-check


					Kembali Kejaksaan Negeri Tahuna Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus DD Kapitalaung Desa Beha Inisial A.S Perbesar

Kembali Kejaksaan Negeri Tahuna Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus DD Kapitalaung Desa Beha Inisial A.S

Update24.co.id- Sangihe Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus penyalahgunaan tindak pidana korupsi dana desa kampung beha kecamatan tabukan Utara , penyidik Kejari resmi menetapkan dan menahan Kapitalaung (Kepala Desa) Beha berinisial AS sebagai tersangka baru, Rabu 4 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka A.S merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lainnya A.AL sebagai plh Kapitalaung Kampung Beha merangkap Sekretaris Kampung Dan S.S sebagai bendahara kampung Beha

“Hari ini kami secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Penetapan ini merupakan rangkaian dari pengembangan kasus yang telah berjalan,” ujar Rahmat tersangka akan tes di periksa kesehatan sebelum di titip di lapas Tahuna kelas IIb

Dalam perkara ini, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, SH, Menurutnya, A.S diketahui menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha pada tahap pertama tahun 2022, sempat dinonaktifkan, kemudian kembali aktif menjabat pada tahap kedua tahun 2024.

“Estimasi sementara kerugian negara berada di kisaran Rp900 juta. Saat ini kami masih mendalami secara rinci besaran kerugian negara yang dinikmati atau digunakan oleh masing-masing tersangka,” jelas Yoga.

Kejaksaan negeri Tahuna menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan tindak korupsi kami akan terus mengembangkan kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas, kasus ini akan terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atau tersangka lain dalam kasus ini , sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara kami tidak pandang bulu siapa yang terlibat akan kami proses khususnya pada pengelolaan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan”

4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan

4 Maret 2026 - 11:40 WIB

DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN

4 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi

2 Maret 2026 - 09:30 WIB

Trending di Fashion