Menu

Mode Gelap
Tambal Sulam Jalan Panaragan Jaya Diragukan Kualitasnya, Warga Khawatir Cepat Rusak Kembali KPU Tulangbawang Barat Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, DPT Capai 230.950 Jiwa Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS Sukacita Keluarga yang Berbuntut Rencana Pelaporan Oknum Polisi

Fashion

16 Paket Pengadaan Koperindag TUBABA Diduga Di pecah-pecah, Lelang Dihindari

badge-check


					16 Paket Pengadaan Koperindag TUBABA Diduga Di pecah-pecah, Lelang Dihindari Perbesar

16 Paket Pengadaan Koperindag TUBABA Diduga Di pecah-pecah, Lelang Dihindari!

Update 24.co.id– Sebanyak 16 paket belanja tahun anggaran 2025 milik Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) diduga mengalami pemecahan paket dengan sengaja. Tujuannya Menghindari proses lelang dan tidak mengikuti kaedah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Paket-paket tersebut mencakup berbagai jenis kebutuhan, mulai dari jasa penyelenggaraan promosi, dekorasi pameran, sewa stand, hingga penyelenggaraan acara. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025, total pagu dari beberapa paket unggulan bahkan mencapai angka yang cukup besar:

Jasa penyelenggara acara (Kode RUP 58528302): Rp332.240.000

Jasa penyelenggara acara (Kode RUP 58528394): Rp206.300.000

  • Jasa penyelenggaraan promosi (Kode RUP 56100412): Rp88.240.000
  • Jasa penyelenggaraan promosi (Kode RUP 60387512): Rp67.071.000
  • Sewa stand (Kode RUP 56576149): Rp40.000.000

Selain itu, terdapat pula paket dengan pagu yang lebih kecil, seperti dekorasi pameran sebesar Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000, sewa stand Rp20.000.000, dan promosi Rp20.000.000 hingga Rp24.000.000.

Dugaan pemecahan paket ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat (2) huruf d secara tegas melarang memecah pengadaan menjadi beberapa paket untuk menghindari tender atau seleksi.

Berdasarkan peraturan yang sama, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk barang/jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200 juta (Pasal 38 ayat 1 huruf b) dan jasa konsultansi maksimal Rp100 juta (Pasal 41 ayat 1 huruf b). Namun, penetapan metode pengadaan pada paket-paket tersebut tidak ditemukan sesuai kaedah yang benar.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut, Rizal sebagai Pengguna Anggaran (PA) enggan memberikan klarifikasi resmi. “Sudah ga usah statement-statement, nanti kita ngobrol aja, kan kita temen,” ujarnya dengan nada bercanda.(Yosa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung

30 Juni 2026 - 00:08 WIB

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Sukacita Keluarga yang Berbuntut Rencana Pelaporan Oknum Polisi

26 Juni 2026 - 03:17 WIB

Skandal SPPG Fiktif: Saat Makanan Bocah Indonesia Ditukar Proyek “Hantu” Rp1 Triliun

26 Juni 2026 - 00:48 WIB

Trending di Fashion