Putra Jaya Umar Desak Evaluasi Jabatan Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Diduga Melanggar Permendikdasmen No. 7/2025
Update24.co.id– Polemik masa jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali memanas. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, segera mengambil langkah tegas dan melakukan kajian menyeluruh jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, jika kepala sekolah setempat benar telah menjabat lebih dari dua dekade di posisi yang sama, hal ini tentu perlu dievaluasi serius demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan taat regulasi.
“Aturan baru mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan masa penugasan kepala sekolah maksimal satu periode 4 tahun, dan paling lama hanya dapat diperpanjang satu kali hingga total 8 tahun. Jika ada yang menjabat hingga 20 tahun, ini sangat patut dipertanyakan,” tegas Putra Jaya Umar saat diwawancarai, Senin (6/7/2026).
Ia pun mempertanyakan mengapa dugaan masa jabatan Sungkowo Titis Widi Handoko, SP., MM. – Kepala Sekolah SMKN 1 TBT yang disebut telah menjabat lebih dari 20 tahun – tidak segera dievaluasi sebelumnya.
“Dinas Pendidikan Provinsi Lampung wajib menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Pergantian kepemimpinan sekolah harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegakan aturan ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tambahnya.
Bagi Putra Jaya Umar, masalah ini bukan sekadar soal satu jabatan, melainkan ujian nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi landasan, jangan sampai terkesan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
“Segera lakukan kajian dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Tata kelola pendidikan harus tunduk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut. Semua pihak wajib menghormati aturan, jangan diabaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, ambil langkah yang tepat agar pendidikan tetap berjalan profesional,” imbuhnya.
Tak hanya soal masa jabatan, Putra Jaya Umar juga menyoroti viralnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS sekolah tersebut untuk tahun anggaran 2024–2025. Sebagaimana diberitakan Juangpost.com, dana yang mencapai Rp4,4 miliar itu diduga disertai rekayasa laporan pertanggungjawaban.
“Isu ini sudah sangat masif di media sosial dan daring. Ini harus menjadi pintu masuk bagi jajaran Polres Tubaba, Kejari Tubaba, hingga Kejati dan Polda Lampung untuk mendalami kasus ini secara serius,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak SMKN 1 Tulang Bawang Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait tuduhan dan desakan evaluasi ini.














