Bravo Satres Narkoba Polres Pesawaran! Berhasil Ungkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 7,76 Gram
Update.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya membersihkan wilayah hukum Bumi Andan Jejama dari peredaran barang haram. Tim operasi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu, lengkap dengan barang bukti seberat 7,76 gram.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rihamuddin Nur. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Dalam operasi yang kami gelar, tim berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Way Lima,” ujar AKP Rihamuddin Nur.
Operasi penindakan berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima. Pelaku berinisial DI (44 tahun), seorang wiraswasta warga asal Desa Sukajaya Punduh, diamankan petugas di lokasi kejadian.
Saat proses penggeledahan badan dan tempat di sekitar pelaku, petugas menemukan puluhan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 36 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,76 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana berkomunikasi dan melakukan transaksi jual beli narkotika,” jelas AKP Rihamuddin Nur.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan dan memperdagangkan narkotika di wilayah Pesawaran. Tindakan hukum tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk barang terlarang.
“Seluruh rangkaian penangkapan hingga pengamanan barang bukti berjalan aman dan kondusif. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terkait dengan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk dikembangkan lebih lanjut.














