Menu

Mode Gelap
Tambal Sulam Jalan Panaragan Jaya Diragukan Kualitasnya, Warga Khawatir Cepat Rusak Kembali KPU Tulangbawang Barat Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, DPT Capai 230.950 Jiwa Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS Sukacita Keluarga yang Berbuntut Rencana Pelaporan Oknum Polisi

Fashion

Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung

badge-check


					Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung Perbesar

Gelar Adat, Legitimasi, dan Marwah Budaya Lampung

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

Update24.co.id – Sejujurnya, saya tidak terlalu berminat ikut larut dalam polemik kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Lampung. Namun, ketika salah satu agendanya—yakni menerima gelar adat—memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan.

Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena siapa sosok yang menerima gelar tersebut, melainkan karena peristiwa ini menyangkut kehormatan adat Lampung; tanah kelahiran sekaligus tempat saya hidup hingga hari ini. Dalam persoalan adat, saya meyakini satu prinsip sederhana: koneksi tidak boleh mengalahkan kompetensi, dan kedekatan tidak boleh mengalahkan legitimasi.

Pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Joko Widodo oleh sebagian perwakilan masyarakat adat Lampung Pepadun pada 27 Juni 2026 telah melahirkan polemik yang tidak kecil. Yang dipersoalkan publik sesungguhnya bukan semata-mata sosok penerimanya, melainkan proses, representasi, dan legitimasi dari pemberian gelar itu sendiri.

Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Adat bukan sekadar pakaian kebesaran, prosesi seremonial, atau simbol kehormatan yang artifisial. Adat merupakan sistem nilai yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan dijaga melalui tata cara yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, setiap keputusan yang menyangkut kehormatan adat semestinya lahir melalui mekanisme yang sah (legitimate), transparan, dan memperoleh penerimaan luas dari para pemangku adat.

Polemik yang berkembang saat ini memperlihatkan sedikitnya dua persoalan mendasar.

Pertama, masalah representasi kelembagaan. Muncul keberatan dari sejumlah tokoh adat yang mempertanyakan apakah pemberian gelar tersebut benar-benar mewakili keseluruhan struktur masyarakat adat Lampung. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi dalam internal kelembagaan adat.

Kedua, multitafsir simbol budaya. Prosesi ritual menginjak kepala kerbau memicu beragam penafsiran di ruang publik. Sebagian pihak menjelaskan bahwa ritual tersebut merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada tamu agung—penjelasan yang tentu patut dihormati sebagai bagian dari tradisi. Namun di sisi lain, masyarakat awam yang tidak memahami filosofi adat Lampung dapat menangkap makna yang berbeda.

Di era komunikasi digital, simbol budaya tidak lagi hanya dikonsumsi oleh komunitas lokal, melainkan juga oleh masyarakat nasional bahkan internasional. Ketika sebuah simbol melahirkan multitafsir yang liar, artinya ada ruang komunikasi publik yang perlu diperbaiki agar nilai luhur adat tidak disalahpahami.

Namun, persoalan yang jauh lebih mendasar sebenarnya terletak pada aspek legitimasi. Dalam ilmu hukum, dikenal asas legitimasi prosedural: sebuah keputusan memperoleh kekuatan moral bukan hanya karena tujuannya baik, melainkan karena ditempuh melalui prosedur yang benar.

Prinsip ini juga hidup dalam hukum adat kita. Musyawarah, penghormatan terhadap struktur adat, persetujuan para penyimbang, dan pengakuan masyarakat adalah fondasi utama yang menjaga kewibawaan setiap keputusan adat. Artinya, kehormatan sebuah gelar tidak ditentukan oleh siapa yang memakainya, melainkan oleh kemuliaan proses yang melahirkannya. Apabila prosesnya diperdebatkan, maka kehormatan gelar itu pun akan ikut dipersoalkan.

Di sinilah pentingnya menjaga agar lembaga adat tetap berdiri kokoh di atas kepentingan budaya, bukan kepentingan politik praktis. Adat memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi adat tidak boleh direduksi menjadi instrumen legitimasi politik yang kehilangan independensinya.

Lembaga adat memiliki kewibawaan justru karena posisinya yang netral dan berdiri di atas semua golongan. Ketika masyarakat mulai melihat bahwa sebuah gelar adat diberikan karena kedekatan politik, popularitas, atau momentum kekuasaan, maka perlahan kepercayaan publik terhadap institusi adat akan terkikis. Padahal, kepercayaan itulah modal sosial terbesar yang menjaga eksistensi masyarakat adat selama berabad-abad.

Saya tentu tidak sedang mempersoalkan hak seseorang untuk menerima penghormatan. Setiap tokoh bangsa layak memperoleh penghargaan apabila memang dianggap berjasa dan memenuhi kriteria adat yang ketat. Namun, penghormatan terhadap seseorang jangan sampai mengorbankan kehormatan lembaga adat itu sendiri.

Seorang penerima gelar pun sejatinya memikul tanggung jawab moral. Sebelum menerima gelar kehormatan, ia semestinya memastikan bahwa penghargaan tersebut benar-benar lahir dari kebulatan tekad dan kesepakatan yang utuh, bukan dari celah perbedaan yang justru memecah belah masyarakat adat.

Sebaliknya, para pemangku adat juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka adalah penjaga marwah budaya, bukan sekadar event organizer acara seremonial. Setiap keputusan yang mereka ambil hari ini akan dicatat oleh sejarah adat di masa depan.

Oleh karena itu, polemik ini sebaiknya tidak dipandang sebagai ruang untuk saling menyalahkan. Justru, ini harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola lembaga adat di Indonesia. Mekanisme pemberian gelar, standar etika, representasi kelembagaan, akuntabilitas proses, serta keterbukaan komunikasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar polemik serupa tidak terus berulang.

Gelar adat bukanlah komoditas politik, alat pencitraan, ataupun instrumen untuk membangun legitimasi kekuasaan. Gelar adat adalah amanah budaya yang lahir dari kebijaksanaan para leluhur. Nilainya tidak diukur dari seberapa populer penerimanya, melainkan dari integritas proses yang melahirkannya.

Bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman. Justru karena itulah, setiap simbol adat harus dijaga kesuciannya. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun kehilangan maknanya yang sakral hanya demi kepentingan politik yang bersifat sesaat.

Perlu diingat, tidak ada gelar yang lebih tinggi daripada kepercayaan rakyat, dan tidak ada kehormatan yang lebih mulia daripada menjaga marwah adat. Sejarah selalu mengajarkan satu hal yang abadi: kehormatan sejati tidak pernah lahir dari seremoni, melainkan dari integritas yang dijaga dengan penuh tanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Sukacita Keluarga yang Berbuntut Rencana Pelaporan Oknum Polisi

26 Juni 2026 - 03:17 WIB

Skandal SPPG Fiktif: Saat Makanan Bocah Indonesia Ditukar Proyek “Hantu” Rp1 Triliun

26 Juni 2026 - 00:48 WIB

Sepuluh PAKET PROYEK SPAM DI TULANG BAWANG BARAT SENILAI LEBIH DARI 7 MILIAR DIDUGA MELANGGAR ATURAN: PIPA LIMBAH DIPAKAI UNTUK AIR BERSIH

19 Mei 2026 - 08:11 WIB

Trending di Fashion