Update24.co.id — Isak tangis haru seketika pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Menggala pada Kamis (25/6/2026) kemarin. Maryani, terdakwa perkara dugaan narkotika nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl, resmi divonis bebas oleh majelis hakim setelah dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, ketuk palu hakim bukanlah akhir dari drama panjang ini. Pihak keluarga, penerima kuasa, serta tim pendamping Maryani kini bersiap melakukan serangan balik hukum atas sejumlah dugaan kejanggalan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat selama proses penanganan kasus.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indri Muharani, S.H., M.H., dengan anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani bersih dari dakwaan.
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga Maryani langsung bersimpuh syukur. Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner—yang digawangi oleh M. Hidayat Tri Ansori, Ihsan Teja Nugraha WNP., Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega—langsung bergerak cepat mengurus administrasi agar Maryani bisa segera menghirup udara bebas.
Adapun barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang sebelumnya dituduhkan sebagai narkotika diputuskan hakim untuk dimusnahkan.
Di balik kemenangan hukum ini, tersimpan cerita miring yang siap digulirkan ke ranah hukum. Yansori Zaini (Pemred Media Paspampers) dan Herman (Pemred Gribnewstvlampung.com) selaku penerima kuasa dari keluarga Maryani menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam pasca-putusan bebas ini.
Herman mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri serta membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Maryani.
Lebih mengejutkan lagi, pihak keluarga membeberkan adanya dugaan permintaan uang pelicin sebesar Rp50 juta yang diduga berkaitan erat dengan proses penanganan kasus ini di tingkat sebelumnya. Kendati dugaan ini masih harus dibuktikan secara hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihak pendamping menegaskan akan mengusut masalah ini sampai tuntas.
Tim kuasa hukum Maryani memastikan bahwa langkah hukum lanjutan akan diambil jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, prosedur, maupun tindakan sewenang-wenang yang merugikan klien mereka.
Kini, pihak penerima kuasa bersama keluarga besar Maryani menaruh harapan besar pada institusi kepolisian agar laporan mereka ditangani secara objektif dan transparan. Mereka menuntut keadilan agar oknum-oknum nakal yang bermain di balik kasus ini mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (Tim)














