TUBABA, Update24.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT) senilai Rp4,4 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPD KAMPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
KAMPUD menyatakan siap menyeret dugaan ketidakwajaran pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025 tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba jika pihak sekolah terus bungkam.
“Dana yang dikelola sekolah tersebut nilainya sangat besar. Perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan,” tegas Ketua DPD KAMPUD Tubaba, Suhendri, Rabu (24/6/2026).
Langkah tegas ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS, digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta berdampak nyata pada mutu pendidikan nasional.
Kecurigaan publik mencuat setelah melihat adanya ketimpangan yang mencolok dalam rincian alokasi belanja sekolah selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, akumulasi biaya administrasi sekolah selama 2024-2025 menelan anggaran fantastis hingga Rp1,32 miliar, dan pembayaran honor guru mencapai Rp955 juta. Sebaliknya, alokasi untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan justru sangat minim, yakni hanya sekitar Rp39,4 juta.
“Pengembangan profesi guru selama dua tahun hanya dialokasikan Rp39,4 juta. Ini sangat janggal dan perlu dikaji ulang, apakah sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) Dana BOS atau tidak,” cecar Suhendri.
Selain ketimpangan tersebut, publik juga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran pada beberapa program lain. Di antaranya belanja perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, langganan daya dan jasa, hingga penyelenggaraan bursa kerja khusus dan praktik kerja industri.
Aroma tidak sedap dalam tata kelola keuangan di SMKN 1 TBT ini diperkuat oleh minimnya transparansi dari pihak manajemen sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak sekolah justru terkesan menutup diri.
Bahkan, pengakuan mengejutkan sempat keluar dari mulut Kepala Tata Usaha (KTU) SMKN 1 TBT, Dayu Dahlia, pada April 2026 lalu. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa bendahara sekolah tempatnya bekerja selama hampir satu dekade.
“Sejak 2017 sampai 2026 saya tidak mengetahui siapa bendahara sekolah, dan terkait program juga tidak mengetahui,” ungkap Dayu jujur saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
KAMPUD menilai, tertutupnya akses informasi ini berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Suhendri pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
“Kami meminta APH dan Disdikbud Lampung melakukan pengawasan menyeluruh secara objektif dan profesional agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Titis Sungkowo, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tajam dari LSM KAMPUD maupun konfirmasi dari awak media. (Red)














