BERITA UTAMA: KASUS 10 PROYEK SPAM RP 7,2 MILIAR PAKAI PIPA LIMBAH, LSM KAMPUD TUBABA SIAP LAPORKAN KE APH
Tulang Bawang Barat – Update24.co.id–
Terkait dugaan penyimpangan besar-besaran sekaligus kerugian negara dengan nilai anggaran miliaran rupiah di sepuluh paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin jelas. Fakta penggunaan pipa khusus limbah untuk mengalirkan air minum terbongkar dan diakui sendiri oleh pihak pengelola proyek. Menanggapi hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (LSM KAMPUD) Tulang Bawang Barat menyatakan tidak akan tinggal diam.

Hari ini, Rabu 20 Mei 2026, pihak LSM bertekad membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum (APH). Mengingat pelanggaran yang terjadi sangat jelas, tertulis, dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM KAMPUD Tulang Bawang Barat melalui sekretarisnya Salman saat diwawancarai awak media. Menurutnya, pihaknya telah meneliti secara mendalam seluruh dokumen, standar teknis, dan peraturan yang berlaku, dan menemukan fakta bahwa apa yang dilakukan di sepuluh titik proyek senilai total Rp 7.203.117.000 itu adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami sudah teliti semuanya, dari jenis pipa yang dipakai sampai aturan yang berlaku, dan kesimpulannya satu: ini salah besar dan jelas melanggar undang-undang. Di semua titik lokasi proyek dipasang pipa jenis PVC SLG / Kelas D dengan nomor standar SNI 06-0084-2002. Padahal siapa saja yang faham tahu, pipa ini secara tertulis di dalam standarnya sendiri dijelaskan KHUSUS DAN HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, GOT, SELOKAN DAN DRAINASE, SAMA SEKALI TIDAK BOLEH DAN TIDAK DIRANCANG UNTUK AIR BERSIH ATAU DIPAKAI DALAM TEKANAN,” tegas Salma.
Lebih lanjut Salman menjelaskan, larangan penggunaan pipa jenis ini tidak sekadar aturan teknis biasa, melainkan tertulis jelas dan tegas dalam peraturan tertinggi di bidang penyediaan air minum di Indonesia, yaitu PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 30 TAHUN 2016 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
” Hal tersebut sudah diatur jelas di BAB III, PASAL 52, AYAT (3), HURUF b, bunyinya tidak bisa lebih jelas lagi: Jaringan perpipaan dan sambungan rumah WAJIB menggunakan pipa HDPE PN 10 atau PVC Kelas AW yang memenuhi SNI. DILARANG KERAS menggunakan pipa PVC Kelas SLG, D, L atau jenis lain yang dikhususkan untuk saluran pembuangan air limbah/gorong-gorong. Karena tidak memenuhi kekuatan tekan dan syarat kesehatan air minum. Sedangkan semuanya di sepuluh titik proyek tersebut diduga tidak mengikuti aturan ,” ujarnya.
Bukan hanya masalah melanggar aturan, kata Salman persoalan ini sudah masuk ranah pidana karena diduga ada kesengajaan perbuatan melawan hukum. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
“Kami menilai ini bukan kesalahan ketidak kesengajaan atau kekeliruan, tapi justru diduga ada unsur kesengajaan. Karena hasil survei dibeberapa toko, harga pipa yang digunakan
itu harganya jauh lebih murah dibandingkan pipa khusus air minum yang semestinya dipakai menurut aturan. Artinya dari awal kuat dugaan kami sudah ada niat perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur administrasi saja yang bisa berlarut-larut atau diabaikan, melainkan langsung membawanya ke aparat penegak hukum agar persoalan tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Dinas PUPR Tulang Bawang Barat wajib bertanggung jawab penuh atas semua ini. Karena ini terjadi di bawah pengawasan dan tanggung jawab mereka, bahkan PPK-nya sendiri sudah mengakui semua proyek itu memang pakai pipa dilarang dan sudah diterima semua. Jadi hari ini kami akan melaporkannya ke aparat hukum, minta agar segera diselidiki, siapa saja yang terlibat dalam persolan tersebut dan berapa kerugian keuangan negara,” ucapnya.(*)














