SEPUH PAKET PROYEK SPAM DI TULANG BAWANG BARAT SENILAI LEBIH DARI 7 MILIAR DIDUGA MELANGGAR ATURAN: PIPA LIMBAH DIPAKAI UNTUK AIR BERSIH
Tulang Bawang Barat Update24.co.id Selasa 19 Mei 2025– Sepuluh paket proyek pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dinilai melakukan penyimpangan teknis yang sangat serius. Proyek-proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material pipa yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan secara tegas dilarang oleh peraturan Menteri PUPR, namun sudah dinyatakan selesai dan diuji coba.
Peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Tiyuh Marga Jaya Nilai: Rp 684.117.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Toto Makmur Nilai: Rp 728.000.000
Pembangunan Baru Sanitasi dan SPAM di Tiyuh Panaragan Jaya Nilai: Rp 700.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga Nilai: Rp 700.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nilai: Rp 1.225.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih Nilai: Rp 700.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung – Nilai: Rp 500.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nilai: Rp 700.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nilai: Rp 1.268.000.000
Peningkatan SPAM di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar Nilai: Rp 700.000.000
Secara keseluruhan, nilai anggaran kesepuluh proyek ini mencapai lebih dari Rp 7.203.117.000 (tujuh miliar lebih). Namun, pemeriksaan teknis di lapangan menemukan fakta mencengangkan, pipa yang dipasang di seluruh proyek tersebut berjenis PVC SLG / Kelas D dengan nomor standar SNI 06-0084-2002.
Padahal, sesuai tujuan proyek SPAM yang bertujuan menyediakan air bersih layak konsumsi dan bertekanan, material yang wajib digunakan adalah pipa jenis HDPE (High Density Polyethylene) berstandar SNI 7644:2010 atau pipa PVC Kelas AW yang khusus dirancang untuk keperluan air minum.
Hal ini menjadi masalah besar karena dalam standar SNI 06-0084-2002 sendiri tertulis jelas bahwa pipa jenis SLG/Kelas D itu khusus digunakan untuk saluran pembuangan air limbah, got, dan drainase, sama sekali tidak layak dan tidak dirancang untuk mengalirkan air bersih maupun menahan tekanan air.
Penggunaan jenis pipa ini juga secara tegas dilarang oleh aturan tertinggi di bidang ini, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, Tepatnya pada Lampiran III Pasal 52 Ayat (3) Huruf b diatur:
Jaringan perpipaan dan sambungan rumah wajib menggunakan pipa HDPE PN 10 atau PVC Kelas AW yang memenuhi SNI. DILARANG KERAS menggunakan pipa PVC Kelas SLG, D, L atau jenis lain yang dikhususkan untuk saluran pembuangan air limbah/gorong-gorong, karena tidak memenuhi kekuatan tekan dan syarat kesehatan air minum
Dari sisi teknis dan kesehatan, penggunaan pipa limbah ini memiliki risiko yang sangat berbahaya. Pipa jenis SLG memiliki ketebalan dinding jauh lebih tipis sehingga tidak mampu menahan tekanan air, mudah pecah atau bocor saat ditimbun tanah, serta berpotensi melepaskan zat berbahaya yang dapat mencemari air yang dikonsumsi warga. Jika dibiarkan, proyek senilai miliaran rupiah ini dipastikan cepat rusak dan tidak berfungsi, bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, hal ini juga menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara. Pasalnya, harga pipa SLG jauh lebih murah dibandingkan harga pipa HDPE atau PVC AW yang seharusnya dipakai sesuai RAB dan kontrak. Selisih harga yang cukup besar ini dikhawatirkan menjadi sumber penyimpangan anggaran.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurul Azmi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026) membenarkan bahwa kesepuluh paket proyek tersebut memang menggunakan pipa jenis PVC SLG SNI 06-0084-2002. Lebih lanjut, Nurul juga menyatakan bahwa seluruh proyek tersebut sudah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan Sementara (PHO).
“Ya, di sepuluh paket proyek ini memang menggunakan pipa PVC SLG SNI 06-0084-2002, dan semuanya sudah kami lakukan PHO,” tegas Nurul.
Kesepuluh proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan pelaksana, antara lain:
CV. Putri Menggala Bersatu
PT. Aranta Bangun Nusantara
CV. Bandar Sai Jaya
CV. Sandytha Jaya Perdana
PT. Aranta Bangun Nusantara
CV. Jaya Nawai
CV. Bandar Sai Jaya
CV. Lebak Indah
Trengginas Tirta Jaya Abadi
CV. Bima Arkana
Seluruhnya memiliki waktu pelaksanaan 180 hari kalender sesuai keterangan di papan nama proyek yang terpasang di lokasi masing-masing.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap instansi pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPK, maupun Kejaksaan segera turun tangan mengusut kasus ini, demi memastikan uang rakyat yang dihabiskan sebesar lebih dari 7 miliar rupiah tidak sia-sia dan tidak merugikan kepentingan umum.
















