Menu

Mode Gelap
“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan” Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi IWO Tubaba Bentuk Tim Sosial Kontrol Usai Warga Keluhkan Menu MBG: Porsi Tidak Sesuai dan Diduga Basi

Fashion

OTT KPK di Jakut: 5 Fakta Dugaan Suap Pegawai Pajak

badge-check


					OTT KPK di Jakut: 5 Fakta Dugaan Suap Pegawai Pajak Perbesar


Update24.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu (9–10 Januari 2026), yang mengakibatkan penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara beserta tujuh orang lainnya.

Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari mulai Minggu (11/1) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan perkara pidana, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers.


1. Delapan Orang Diamankan

Para yang diamankan antara lain:

– DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

– HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan)

– AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)

– ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara)

– ABD (Konsultan Pajak)

– PS (Direktur SDM dan PR PT WP)

– EY (Staf PT WP)

– ASP (Pihak swasta)

Penangkapan dilakukan saat mereka diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.


Kelima tersangka yang ditetapkan adalah DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY.


KPK mengamankan barang bukti dengan rincian:

– Uang tunai Rp793 juta

– Uang tunai 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar)

– Logam mulia 1,3 kilogram (senilai Rp3,42 miliar)


Kerugian terjadi akibat penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Dari yang seharusnya Rp75 miliar, nilai pajak hanya menjadi Rp15,7 miliar, sehingga negara kehilangan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal.

“Hal ini menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” jelas Asep.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati proses hukum KPK dan siap mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran.

“Apabila terbukti melanggar aturan, DJP akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian bagi seluruh yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan”

4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan

4 Maret 2026 - 11:40 WIB

DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN

4 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi

2 Maret 2026 - 09:30 WIB

Trending di Fashion