KPK Akan Umumkan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas ke Publik
Update24.co.id-jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.

KPK saat ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.
“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Budi menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa di KPK pada 16 Desember 2025.
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, membantah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mellissa menyatakan penyidik KPK masih memeriksa Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi. “Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam di depan Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menduga pejabat di Kementerian Agama menerima aliran dana hasil korupsi kuota haji 2024. Menurut Asep, aliran dana tersebut mengarah hingga pucuk pimpinan. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025.
KPK belum menyebut secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud. Namun, dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyidikan.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama. Ia menyebut pola aliran dana berlangsung secara berjenjang, dari level bawah hingga pimpinan tertinggi.
“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.
KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, KPK kini mengumpulkan dan menelusuri aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.














