Menu

Mode Gelap
“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan” Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi IWO Tubaba Bentuk Tim Sosial Kontrol Usai Warga Keluhkan Menu MBG: Porsi Tidak Sesuai dan Diduga Basi

Fashion

Kejaksaan Kepulauan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Sebagai Tersangka DD

badge-check


					Kejaksaan Kepulauan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Sebagai Tersangka DD Perbesar

Update24.co.id– Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara.
Jumat (23/01/2026)

Tersangka berinisial SS (43), yang merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print -01 /P.1.12/Fd.2/01/2026 dan di umumkan secara resmi dalam press release di aula kejaksaan Sangihe

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tahuna Herry Santoso S.H Mengatakan penetapan SS merupakan pengembangan dari perkara tersangka sebelumnya. SS diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang terindikasi fiktif namun tetap dilakukan pencairan dana.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu.
Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Harry Santoso

Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara: Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).

Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Tahuna Emnovri Pansariang S.H juga mengonfirmasi telah memeriksa Kepala Dinas dan Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur verifikasi pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD bertindak sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan terus kami kembangkan Siapapun Yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum . Ucap Pansariang

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa depan.

“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Bagi Santunan dan Buka Puasa Bareng, Ketua DPRD Tubaba Berbagi Kebahagiaan ke 100 Anak Yatim di Ramadhan”

4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bupati Tubaba Apresiasi Dukungan Provinsi: 7 Ruas Jalan Strategis dan RSUD Rujukan Jadi Sorotan

4 Maret 2026 - 11:40 WIB

DIDUGA BERISI SYARAT TERTENTU, PENGELOLAAN HIBAH SATPOL PP TULANG BAWANG BARAT DIKLASTERKAN

4 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Banyak Kantor Pemkab Disegel

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Rp834 Juta untuk Perjalanan Dinas! Bapperida Tubaba “Pesta” Anggaran di Tengah Seruan Efisiensi

2 Maret 2026 - 09:30 WIB

Trending di Fashion