TPK Cuma Difungsikan Foto Bahan Baku, Camat Konfirmasi Ada Temuan Tapi Serahkan ke Inspektorat
Update 24.co.id– Proyek pembangunan jalan Lapen di Tiyuh Margo Mulya, Kecamatan Batu Putih dengan anggaran Rp243.375.000 dari Dana Desa Tahun 2025 kini menjadi sorotan! Baru beberapa bulan rampung, jalan sepanjang 600 meter itu sudah menunjukkan kerusakan parah di beberapa bagian, dengan dugaan kuat adanya manipulasi syarat teknis dan kekurangan volume panjang serta ketebalan konstruksi.
“Ya memang jalan ini baru selesai mas, tapi udah banyak yang rusak,” keluh salah satu warga sekitar saat ditemui awak media di lokasi, Senin (05/01/2026). Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga proses pengerjaan tidak sesuai standar dan hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Yang lebih mencurigakan, Agus Siswanto selaku Kepala Tiyuh Margo Mulya diduga tidak memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Sesuai Peraturan Bupati Tubaba Nomor 48 Tahun 2020, TPK seharusnya mengawasi seluruh proses pekerjaan – namun kenyataannya berbeda.
“Ya saya cuma di suruh memfoto saja saat material datang lalu saya kirim ke pak kepala,” ujar salah satu anggota TPK yang juga menjabat sebagai Kaur Perencanaan Tiyuh Margo Mulya saat dikonfirmasi di Balai Tiyuh. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui tugas dan fungsi TPK secara menyeluruh terkait tahapan pekerjaan sebelum konstruksi dimulai.
“Perintah kepala Tiyuh ya saya hanya suruh ngawasin aja ketika material datang, sambil ngawasin yang kerja, selebihnya sudah urusan kepala tiyuhnya langsung,” tambahnya. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa desa.
Menanggapi hal ini, Ricky, Camat Batu Putih, gamblang mengakui terdapat temuan pada hasil pekerjaan tersebut. “Kalau untuk hasil monev kemarin memang kita ada temuan, tapi hal itu sudah kita sampaikan teguran ke Tiyuh agar secepatnya dilakukan perbaikan. Namun untuk rincian temuan, silakan berkoordinasi dengan Inspektorat karena lebih tepat,” jelasnya.
Camat juga menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berperan sebagai pengawas dan tidak bisa mengintervensi penggunaan Dana Desa secara mendalam. “Jika teguran tidak diindahkan, pertanggungjawabannya ada pada kepala Tiyuh sendiri,” tegas Ricky.
Sampai saat ini, Agus Siswanto belum bisa dikonfirmasi langsung. Beberapa kali kunjungan ke Kantor Balai Tiyuh dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Proyek jalan yang terletak di Suku 04 RT 11-10 ini kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah penindakan dari pihak berwenang.














