PPK Sebut Cuma yang Sesuai E-Katalog, Tapi Aturan LKPP Katakan Bukan Tender – UMKM Lokal Dikesampingkan!
Update 24.co.id– Rabu (07/01/2026) – Lima paket proyek pengadaan tahun 2025 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tubaba dengan total nilai Rp 283.553.000 semuanya jatuh ke tangan CV. Agro Putri Persada dari Kabupaten Lampung Timur – menimbulkan dugaan kuat pengkondisian, monopoli, hingga persekongkolan yang melanggar peraturan!
Rincian seluruh proyek yang dikuasai penyedia yang sama:
– Bibit Tanaman : Rp 78.761.000
– Pestisida : Rp 49.617.000
– Benih Pisang : Rp 99.800.000
– Bibit Tanaman : Rp 39.555.000
– Benih Kacang Lurik : Rp 15.820.000
Kondisi ini sangat mencurigakan karena bertentangan dengan prinsip terbuka dan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha. Sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, repeat order ke satu penyedia dibatasi maksimal 2 kali dalam setahun anggaran. Bahkan, hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketika dikonfirmasi, Sarwo Haddy Sumarsono selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyatakan: “Perusahaan tersebut yang memenuhi syarat di aplikasi e-katalog.” Namun ia tidak bisa menjelaskan proses pemilahan dan malah mengarahkan kepada pejabat pengadaan dari UKBPJ: “Kalo dasar hukum tanya ke PBJ bang, Desriyan pejabat pengadaan nya.”
Padahal sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan melalui E-Purchasing bukan merupakan tender dan tidak melibatkan Pokja UKBPJ. Artinya, tanggung jawab penuh ada pada PPK dan Pejabat Pengadaan (PP) – mulai dari membuat informasi paket hingga menerbitkan surat perintah pengiriman.
Dugaan semakin menguat karena pemilihan penyedia luar daerah ini mengesampingkan banyak UMKM lokal Tubaba yang bergerak di sektor pertanian. Padahal, penggunaan produk lokal seharusnya menjadi prioritas untuk mendorong ekonomi daerah.














