Menu

Mode Gelap
Syeikh Abdurrahman Jaber Tegaskan Makna Isra Mi’raj di Masjid Baitul Ilmi IIB Darmajaya KPK Akan Umumkan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas ke Publik Meski Baru di Rehabilitasi, Taman Ekowisata dan Edukasi Gunung Sari milik Dinas Perkimta Tubaba Terlihat Semakin dan Kumuh Pemkab Tubaba Siapkan Lahan 9,4 Hektare untuk Sekolah Rakyat, KemenPUPR Sebut Layak Secara Teknis Inspektorat TUBABA Akan dalami Dugaan Kekurangan Volume proyek pembangunan jalan Laven Tiyuh Margo Mulya LSM Trinusa TUBABA Soroti Lima Paket Proyek Dinas Pertanian Lampung, Diduga Ada Pengondisian

Fashion

DUGAAN PENGKONDISIAN & MONOPOLI! SATU PENYEDIA LUAR DAERAH RAIH SEMUA 5 PROYEK PERTANIAN TUBABA – TOTAL ANGGARAN RP 283 JUTAAN

badge-check


					DUGAAN PENGKONDISIAN & MONOPOLI! SATU PENYEDIA LUAR DAERAH RAIH SEMUA 5 PROYEK PERTANIAN TUBABA – TOTAL ANGGARAN RP 283 JUTAAN Perbesar



PPK Sebut Cuma yang Sesuai E-Katalog, Tapi Aturan LKPP Katakan Bukan Tender – UMKM Lokal Dikesampingkan!

Update 24.co.id– Rabu (07/01/2026) – Lima paket proyek pengadaan tahun 2025 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tubaba dengan total nilai Rp 283.553.000 semuanya jatuh ke tangan CV. Agro Putri Persada dari Kabupaten Lampung Timur – menimbulkan dugaan kuat pengkondisian, monopoli, hingga persekongkolan yang melanggar peraturan!

Rincian seluruh proyek yang dikuasai penyedia yang sama:

– Bibit Tanaman : Rp 78.761.000

– Pestisida : Rp 49.617.000

– Benih Pisang : Rp 99.800.000

– Bibit Tanaman : Rp 39.555.000

– Benih Kacang Lurik : Rp 15.820.000

Kondisi ini sangat mencurigakan karena bertentangan dengan prinsip terbuka dan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha. Sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, repeat order ke satu penyedia dibatasi maksimal 2 kali dalam setahun anggaran. Bahkan, hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketika dikonfirmasi, Sarwo Haddy Sumarsono selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyatakan: “Perusahaan tersebut yang memenuhi syarat di aplikasi e-katalog.” Namun ia tidak bisa menjelaskan proses pemilahan dan malah mengarahkan kepada pejabat pengadaan dari UKBPJ: “Kalo dasar hukum tanya ke PBJ bang, Desriyan pejabat pengadaan nya.”

Padahal sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan melalui E-Purchasing bukan merupakan tender dan tidak melibatkan Pokja UKBPJ. Artinya, tanggung jawab penuh ada pada PPK dan Pejabat Pengadaan (PP) – mulai dari membuat informasi paket hingga menerbitkan surat perintah pengiriman.

Dugaan semakin menguat karena pemilihan penyedia luar daerah ini mengesampingkan banyak UMKM lokal Tubaba yang bergerak di sektor pertanian. Padahal, penggunaan produk lokal seharusnya menjadi prioritas untuk mendorong ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syeikh Abdurrahman Jaber Tegaskan Makna Isra Mi’raj di Masjid Baitul Ilmi IIB Darmajaya

9 Januari 2026 - 08:12 WIB

KPK Akan Umumkan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas ke Publik

9 Januari 2026 - 07:59 WIB

Meski Baru di Rehabilitasi, Taman Ekowisata dan Edukasi Gunung Sari milik Dinas Perkimta Tubaba Terlihat Semakin dan Kumuh

8 Januari 2026 - 23:58 WIB

Pemkab Tubaba Siapkan Lahan 9,4 Hektare untuk Sekolah Rakyat, KemenPUPR Sebut Layak Secara Teknis

8 Januari 2026 - 09:09 WIB

Inspektorat TUBABA Akan dalami Dugaan Kekurangan Volume proyek pembangunan jalan Laven Tiyuh Margo Mulya

8 Januari 2026 - 05:12 WIB

Trending di Fashion