Dinsos Lampung Disorot: Anggaran Makan Minum Rp2,8 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi, Bantah Inpres Prabowo.
Update24.co.id- 13 April 2026 – Dinas Sosial Provinsi Lampung kini menjadi sorotan tajam publik. Di saat pemerintah daerah gencar menyerukan efisiensi anggaran, instansi ini justru disinyalir melakukan pemborosan dengan mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp2.857.341.000 khusus untuk belanja makan, minum, dan snack.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut dilakukan melalui metode pengadaan langsung. Nilai yang mencapai hampir Rp3 miliar ini dinilai sangat kontras dan ironis mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius.
Publik pun mempertanyakan urgensi dari puluhan paket konsumsi tersebut. Di mana logika pengelolaan keuangan negara ketika dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru “habis ditelan” oleh biaya makan minum yang nilainya selangit.
Langkah Dinsos Lampung ini juga dinilai bertentangan dengan instruksi pusat. Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengurangan signifikan terhadap anggaran makan dan minum.
Kebijakan tersebut bertujuan agar dana negara dapat dialihkan ke program-program prioritas yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun nyatanya, Dinas Sosial seolah “tuli” dan abai terhadap aturan main tersebut.
“Semestinya anggaran dari APBN dan APBD dimanfaatkan untuk kegiatan yang nyata manfaatnya bagi masyarakat luas, bukan malah habis untuk konsumsi yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan,” tegas seorang pengamat anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Provinsi Lampung masih menutup diri. Belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang menjelaskan alasan di balik bengkaknya pos anggaran tersebut.
Sikap diam ini justru semakin memperkeruh suasana dan memicu spekulasi adanya pemborosan yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh. Akankah ada sanksi yang dijatuhkan, atau instruksi Presiden hanya dianggap angin lalu di Bumi Ruwa Jurai















