Menu

Mode Gelap
Isu Pemotongan Dana JKN di Puskesmas Mulya Asri Bergulir Tanpa Kejelasan, Kepala Puskesmas Absen tidak ngantor PEMBAGIAN BLT DD TIYUH GUNUNG KATUN MALAI TAHUN 2026 TELAH DILAKSANAKAN Dugaan Pemotongan Jaspel & Kapitasi JKN Mengemuka di PONED Mulya Asri Tubaba Wujud Kepedulian Lewat Dana Desa, 3 Rumah Warga Gunung Katun Tanjungan Dibenahi Musda III LDII Tubaba Resmi Digelar, Bupati Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Daerah Putra Jaya Umar Melenggang Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Tubaba

Fashion

Kejaksaan Kepulauan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Sebagai Tersangka DD

badge-check


					Kejaksaan Kepulauan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Sebagai Tersangka DD Perbesar

Update24.co.id– Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara.
Jumat (23/01/2026)

Tersangka berinisial SS (43), yang merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print -01 /P.1.12/Fd.2/01/2026 dan di umumkan secara resmi dalam press release di aula kejaksaan Sangihe

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tahuna Herry Santoso S.H Mengatakan penetapan SS merupakan pengembangan dari perkara tersangka sebelumnya. SS diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang terindikasi fiktif namun tetap dilakukan pencairan dana.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu.
Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Harry Santoso

Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara: Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).

Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Tahuna Emnovri Pansariang S.H juga mengonfirmasi telah memeriksa Kepala Dinas dan Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur verifikasi pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD bertindak sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan terus kami kembangkan Siapapun Yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum . Ucap Pansariang

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa depan.

“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Jaya Umar Melenggang Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Tubaba

27 April 2026 - 10:38 WIB

21 April 2026 - 09:12 WIB

Warga Tubaba Digerakkan, Mayat Pria Mengapung Ditemukan di Perairan RK 6

21 April 2026 - 00:26 WIB

Ketua GBN Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi CCTV, Hadirkan Saksi Tambahan

20 April 2026 - 13:34 WIB

Dinsos Lampung Disorot: Anggaran Makan Minum Rp2,8 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi, Bantah Inpres Prabowo. 

13 April 2026 - 03:17 WIB

Trending di Fashion