Sejumlah Pos Anggaran Dana Desa Tiyuh Sumber Rejo Diduga Penuh Kejanggalan
Update24.co.id — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos anggaran diduga menyimpan banyak kejanggalan, memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Tiyuh, Carik, maupun Bendahara, ketiganya tidak berada di kantor. Carik yang dihubungi lewat telepon pun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Keterangan sementara diperoleh dari Kaur Perencanaan Tiyuh Sumber Rejo. Ia menyebutkan, kegiatan peningkatan jalan lingkungan dianggarkan sebesar Rp150 juta, ditambah swadaya masyarakat Rp4,5 juta sehingga total mencapai Rp195,5 juta. Namun, data yang tercatat justru mencantumkan anggaran kegiatan sebesar Rp145 juta. Selisih nilai ini memunculkan tanda tanya besar atas dasar perhitungan yang digunakan.
Dalam proyek tersebut juga dianggarkan biaya sewa alat berat sebesar Rp17,8 juta, meliputi satu unit grader dan satu unit alat gilas beserta biaya mobilisasi. Namun ketika ditanya berapa lama alat tersebut digunakan, Kaur Perencanaan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebutkan tarif sewa grader sekitar Rp500.000 per jam dan alat gilas Rp680.000 per jam.
Anggaran upah pekerja tercatat Rp21,1 juta untuk pekerja pembelah batu dan penata material, sementara pengadaan material mencapai Rp105.125.000. Sementara itu, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan hanya sebesar Rp975.000 secara keseluruhan.
Pengadaan satu unit laptop senilai Rp12 juta juga menjadi sorotan. Kaur Perencanaan menyebutkan barang tersebut untuk Kasi Kesra, namun pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui sehingga keberadaan dan pemanfaatannya belum dapat dipastikan.
Anggaran perjalanan dinas dalam kabupaten dianggarkan Rp15 juta dan luar kabupaten Rp5 juta per tahun. Menurut perhitungannya, satu kali perjalanan ke ibu kota kabupaten oleh tiga orang dapat menelan biaya hingga sekitar Rp1,2 juta. Yang menjadi masalah, kendaraan yang digunakan disebut merupakan mobil pribadi milik Kepala Tiyuh dan Carik. Ketika ditanya dasar hukum serta mekanisme penyewaan dan pelaporan kendaraan tersebut, Kaur Perencanaan mengaku tidak mengetahui proses administrasinya.
Berbagai perbedaan data dan keterangan yang tidak jelas ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa TA 2025. Masyarakat berharap aparat pengawas maupun instansi berwenang segera turun tangan memeriksa persoalan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.














