Tangis Histeris Pecah di Ruang Sidang! Maryani Divonis Bebas Kasus Narkoba, Hakim Bersihkan Nama Baiknya
Update24.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Menggala seketika bergemuruh oleh tangis histeris dan pekik haru keluarga besar, tokoh adat, hingga tokoh agama. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada Maryani, terdakwa kasus dugaan narkotika, Kamis (25/6/2026).
Dalam amar putusan perkara nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl tersebut, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa,” tegas Hakim saat membacakan putusannya.
Begitu ketukan palu hakim terdengar, Maryani langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang. Air mata haru juga tak terbendung dari tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner.
“Ya Allah anakku, ya Allah! Panjang umur hakim-hakim!” teriak kiyay Yansori Zaini, perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat yang hadir di ruang sidang, meluapkan kelegaan yang selama ini mereka pendam.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Maryani ini memang menuai kontroversi sejak awal. Pihak keluarga menyebut barang bukti sabu seberat 1,030 gram yang dituduhkan kepada Maryani sebagai “barang bukti siluman” yang penuh kejanggalan.
Tak hanya itu, proses hukum ini juga sempat diwarnai isu miring. Salah satu sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sempat ada dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum untuk melobi pasal dakwaan dari pasal 609 menjadi pasal 131. Dugaan praktik pungli ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di tingkat pusat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), serta beberapa barang bukti klip kecil lainnya untuk dimusnahkan.
Direktur Kantor Hukum Sultan Sumatera, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. (yang akrab disapa Bung Dayat), bersama timnya—Ihsan Teja Nugraha WNP, S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., dan Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E.—mengapresiasi tinggi objektivitas dan keadilan yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim PN Menggala.
Usai persidangan, Bung Dayat langsung bergerak cepat mengurus petikan salinan putusan agar Maryani bisa segera menghirup udara bebas hari itu juga.
Ia menegaskan, perjuangan tim hukum belum selesai. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak rehabilitasi nama baik Maryani terpenuhi seutuhnya.
“Kami tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani dipulihkan seadil-adilnya. Seperti pepatah, meski esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan!” tegas Bung Dayat dengan nada geram sekaligus lega. (Red)















